Zuhud berarti
menyalahi (tidak mengikuti) keinginan. Mengenai hakikat zuhud secara syari’at,
banyak sekali perbedaan pendapat. Misalnya saja, Imam Ahmad, Sufyan Ats Tsauri,
dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa zuhud adalah memperpendek
angan-angan. Menurut Ibnu Al-Mubarak, zuhud6 adalah mempercayakan kepada Allah.
Sementara menurut Ibnu Sulaiman Ad-Darani, zuhud adalah meninggalkan segala hal
yang dapat menyibukkan diri dari Allah Ta’ala. Dan lain-lainya lagi, yang pada
intinya menganggap kecil dunia secara keseluruhan keadaan dunia.
Zuhud adalah kosongnya hati dari
kecenderungan kepada sesuatu yang melebihi ukuran kebutuhan dunia dan kosongnya
hati dari mempercayakan kepada makhluk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar