Sabtu, 15 Desember 2012

Rujuk, Setelah Cerai


Dalam bahasa Arab, rujuk (dari kata ruju’) berarti mengembalikan secara istilah, dalam artian syar’i, maknannya adalah mengembalikan seorang istri kepada ikatan perkawinan semula. Yang dilakukan selama dia masih dalam mas ‘iddahnya yang bukan iddah dari thalaq bain (menthalaq istri dengan tiga thalaq).
                Ijma ulama menyebutkan bahwa seorang suami jika telah menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali thalaq, boleh kembali kepada istrinya, berdasarkan firman Allah SWT yang artinya sebgai berikut :
Dengan suami-suami mereka berhak merujuk meraka dalam masa iddahnya jika meraka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228).
                Dengan dasar ayat tersebut, setiap suami memiliki hak untuk merujuk istri yang telah diceraikannya, walaupun istri tidak menyetujuinya. Hal demikian sebagaimana juga mereka mempunyai hak untuk menceraikan istrinya kapan saja, walaupun sang istri tidak menyetujuinya. Karena thalaq & rujuk merupakan hak yang hanya dimiliki suami.
                Jadi, apa yang dikatakan suami anda itu benar. Dengan perkataannya bahwa dia telah rujuk dengan anda, saat itu dia telah menjadi istri anda.

Syarat sah Rujuk
                Pertama, istri pernah disetubuhi suaminya tersebut. Karena jika belum pernah kemudian diceraikan, ia tidak mempunyai iddah. Dengan kondisi yang seperti ini suami ingin kembali kepadanya harus dengan akad nikah yang baru.
                Kedua, suami tidak menthalaq istrinya dengan cara thalaq khulu’ (thalaq karena ada iming-iming imbalan untuk suami). Suami bila ingin rujuk kembali harus dengan akad nikah yang baru.
                Ketiga, thalaq sang suami bukan thalaq yang ketiga. Dalam kondisi seperti ini, suami tidak boleh rujuk kembali, kecuali bila ada muhallil (nikah lagi dengan pria lain).
                Keempat, suami merujuk kembali dalam masa iddahnya. Jika sudah selesai dalam masa iddahnya suami tidak boleh kembali kepada mantan istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru.
                Kelima, suami merujuk istri secara sukarela, tanpa ada suatu paksaan. Jika ada paksaan tidak sah.
                Keenam, suami yang melakukan rujuk tersebut adalah pria yang sudah baligh dan berakal, Tidak sah thalaq sang suami yang belum baligh, apalagi rujuknya. Begitu pula tidak sah rujuknya sang suami yang hilang ingatan atau gila.

Kelima, suami merujuk istri secara sukarela, tanpa ada suatu paksaan. Jika ada paksaan tidak sah.
                Keenam, suami yang melakukan rujuk tersebut adalah pria yang sudah baligh dan berakal, Tidak sah thalaq sang suami yang belum baligh, apalagi rujuknya. Begitu pula tidak sah rujuknya sang suami yang hilang ingatan atau gila.

Lafazh saat Merujuk
            Pertama, lafazh sharih, yaitu lafazh dengan makna yang jelas, sehingga jika suami mengucapkannya rujuknya sah, tanpa harus menyertakan niat merujuk saat mengucapkannya.
                Kedua, lafazh kinayah, yaitu lafazh dengan makna kiasan yang maknanya dapat diartikan merujuk istri atau pula dapat pula bermakna lain.
                Ada perbedaan dengan lafazh sharih karena, pada lafzh kinayah, agar rujuknya sah, ketika mengucapkannya harus menggunakan niat untuk merujuk.
Kalimat kinayah tidak terbatas jumlahnya, misalkan dengan kalimat-kalimat “aku akan mengawinimu” aku akan memelukmu, aku akan menafkahimu, aku akan mengurusmu lagi’ dan masih banyak yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar